Jurnal Aspek Hukum Ekonomi

Jurnal pertanggung jawaban perbuatan pemerintahan

Penulis : Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Link : http://eprints.ums.ac.id/330/1/6._WINAHYU.pdf

Kesimpulan :
Keberadaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan ini sesungguhnyamerupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukanpemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara.Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkanhukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian“kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakatmemiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakanpemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.Oleh karena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikanruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memangsangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.

 

Jurnal ASpek Hukum Ekonomi

Judul : MODEL HIBRIDA HUKUM CYBERSPACE(Studi Tentang Model Pengaturan Aktivitas Manusia Di Cyberspace danPilihan Terhadap Model Pengaturan Di Indonesia)
Penulis : AGUS RAHARJOB5A002002
Sumber/Link : http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/Disertasi_Agus_Raharjo_-_Bhs_Indonesia.pdf

Kesimpulan :

Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud. Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia, yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat. Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Upaya untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu, The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.

 

Jurnal Aspek Hukum Ekonomi

ASPEK HUKUM TRANSAKSI (PERDAGANGAN)
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI ERA GLOBAL:
SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Penulis : Marcella Elwina S

Sumber/Link : http://dt.tp.ac.id/doc/hukum+ekonomi+di+era+globalisasi#download
Kesimpulan :

  1. Perkembangan teknologi informasi sehubungan dengan transformasi global yang melanda dunia membawa akibat pada berkembangnya aktivitas perdagangan, salah satunya adalah perdagangan atau transaksi melalui media elektronik (transaksi e-commerce).  Secara umum berbagai masalah hukum yang berhubungan dengan substansi hukum maupun prosedur hukum dalam transaksi e-commerce memang sudah dapat terakomodasi dengan pengaturan-pengaturan hukum yang ada, terutama dengan aturan-aturan dalam KUH Perdata. Namun karena karakteristiknya yang berbeda dengan transaksi konvensional, apakah analogi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi bisnis pada umumnya dapat diterima dalam transaksi e-commerce?  Demikian pula dengan validitas tanda tangan digital (digital signatures).  Bila hal demikian tidak dapat diterima, tentunya dibutuhkan aturan main baru untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam rangka melindungi para pihak dalam transaksi e-commerce.

 

  1. Secara khusus pranata atau pengaturan hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen sudah terakomodasi di Indonesia dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun untuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce belum terakomodasi dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Hal ini terutama disebabkan karena karakteristik dari transaksi e-commerce yang khusus, terutama transaski yang bersifat transnasional yang melewati batas-batas hukum yang berlaku secara nasional.

 

Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri


Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi.
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Catatan

  1. ^ Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4
  2. ^ Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9
  3. ^ Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 9

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri

 

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA


Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.

Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.

ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

Jurnal Aspek Hukum Ekonomi

Judul :

Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional:Upaya Konkrit Memutuskan Mata Rantai Kemiskinan

Penulis:

Wiloejo Wirjo Wijono

Sumber/Link :

http://www.iei.or.id/publicationfiles/Lembaga%20Keuangan%20Mikro.pdf

Review:

           

Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. Meskipun kontribusi UKM dalam PDB semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.

 

Peranan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam menunjang kegiatan UKM, walaupun porsinya sebagai alternatif pembiayaan masih lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga keuangan formal. Namun, hal ini menarik untuk dikaji sebab perkembangan LKM ternyata searah dengan perkembangan UKM sehingga dapat dinyatakan bahwa LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional.

Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat dua hal yang layak direkomendasikan: pertama, memperkuat aspek kelembagaan LKM sebagaimana yang selama ini telah berjalan pada lembaga-lembaga keuangan formal yaitu mempercepat pengesahan RUU tentang LKM, dan kedua, komitmen yang kuat pada pengembangan UKM yang sinergi dengan LKM. Dan pada akhirnya upaya untuk memutus rantai kemiskinan dapat dilakukan dengan cara yang produktif

 

Aspek Hukum Hubungan Kerja Melalui Mekanisme Outsourcing Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Judul :

ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME OUTSOURCING BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

 

Penulis: Sonhaji (2007)

Sumber / Link : http://eprints.undip.ac.id/6720/

Review:

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi disemua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggaran. Untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali mahagemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif. Perubahan yang dimaksud adalah melalui Business Process Reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam proses pengelolaannya, bukan hanya sekedar melakukan perbaikan.

BPR adalah pendekatan baru dalam managemen yang bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat berlainan dengan pendekatan lama yaitu Continuous Improvement Process. Salah satu efek samping BPR adalah Outsourcing. Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Dalam hubungan kerja outsourcing perlu diupayakan adanya perlindungan hukum bagi pekerja.

Dengan demikian hubungan outsourcing tidak perlu dengan larangan mengadakannya, tetapi sebaliknya dengan mengadakan system perijinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan hubungan kerja outsourcing tersebut dengan syarat-syarat yang disesuaikan dan kondisi ketenagakerjaan serta keadaan lapangan/kesempatan kerja di Indonesia. Ketentuan hubungan kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa peraturan pelaksanaannya

Dualisme Sistem Hukum


Sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental
merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum
positif dari sistem Eropa Kontinental tersebut dalam membuat setiap
keputusan. Namun di sisi lain, cukup banyak peraturan perundang-undangan
pada sektor keuangan dan perbankan yang sangat dipengaruhi oleh sistem
hukum Anglo Saxon atau Common Law. Aplikasi kedua sistem hukum yang
berbeda tersebut dalam hukum positif di Indonesia pada sektor keuangan dan
perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmoni, yang dapat
terlihat dari pengaturan yang tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem
hukum tersebut yang berpadu dalam suatu materi yang sama.
Sebagai misal, dalam perdagangan surat berharga tanpa warkat (scriptless
trading) umumnya dipergunakan aplikasi teknologi. Hal ini telah menjadi ciri
umum perdagangan di berbagai negara maju maupun di beberapa negara
berkembangan lainnya, termasuk Indonesia. Praktik scriptless trading ini hanya
dimungkinkan apabila disertai dengan suatu tanda tangan digital yang tidak
dikenal dalam sistem hukum positif di Indonesia, yang akan mengakibatkan
perdagangan tersebut tidak sah sehingga batal dengan sendirinya atau dapat
dibatalkan.
Ketimpangan ini umumnya diselesaikan dengan suatu aturan yang mempunyai
tingkat hierarkhi yang lebih rendah dari Undang-undang. Hal ini dapat saja
dilakukan sepanjang tidak terjadi suatu perselisihan hukum. Namum dalam hal
terjadi perselisihan hukum, maka akan menjadi hal penting untuk di
indentifikasi adalah “sistem hukum mana yang akan dianut oleh para penegak
hukum?”. Jawaban tentu saja “sistem hukum positif Indonesia yakni sistem
hukum Kontinental”. Namun keadaan ini sebenarnya merupakan tantangan
bagi para ahli hukum dalam menerapkan konsep “hukum sebagai sarana
pembaharuan” yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, yang
bermula dari konsep “law as a tool of social engineering” dari Roscoe Pound.
Dengan demikian, hukum harus diciptakan untuk kepentingan masyarakat dan
bukan sebaliknya.
Namun demikian masalah dualisme sistem hukum ini, dapat pula dipandang
sebagai suatu konvergensi positif dari dua sistem hukum yang berbeda.
Konvergensi kedua sistem hukum ini disebabkan utamanya oleh
perkembangan ekonomi dan Internasionalisasi pasar 5. Jadi, sebagai
multiplier effect dari konvergensi di bidang ekonomi, maka pada instansiinstansi
hukum yang relevan dengan bidang ekonomi juga terjadi konvergensi.
Dengan bidang ekonomi juga terjadi konvergensi. Walaupun ada konvergensi
ekonomi yang berakibat pada konvergensi di bidang hukum, pada
kenyataannya tidak semua aspek hukum yang bersifat prosedural tidak
5 Pistor, Katharina and Philip A. Wellons, The Role Of Law and Legal Institutions in Asian Economic
Development. Oxford University Press, New York-USA, 1999, hlm. 282.
terdapat konvergensi6. Hal ini dapat disebabkan karena perbedaan budaya
dan tradisi hukum di masing-masing negara7. Dengan dipandangnya
pertemuan yang tidak terhindarkan dari kedua sistem hukum yang berbeda ini,
maka konvergensi ini dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan
kondusif bagi kebutuhan bisnis dan ekonomi. Patut pula dicatat faktor penting
lain yaitu kebijakan ekonomi jyang dilakukan oleh pemerintah dari negaranegara
Asia yang menjadi kunci yang determinan bagi perubahan sistem
hukum antara 1960 hingga saat ini 8.

 

DESAIN INDUSTRI


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1) Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

SUMBER ; http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=1&id=137 BUKU ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, GRASIND

SENGKETA


Pengertian sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

sumber: http://www.wikipedia.com